News  

Tata Kelola BBL Berdampak Positif bagi Nelayan

"Tata Kelola BBL: Berkah untuk Para Nelayan"

ciptawarta.com – Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat respons positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian baru-baru ini dari Universitas Padjajaran (Unpad) bahkan menyebutkan bahwa persepsi nelayan terhadap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga keberlanjutan lobster.

Ketua Koperasi Putra Lautan, Deni Triana Putra, menyatakan bahwa sebagai ketua koperasi nelayan yang memiliki lebih dari 400 anggota, ia sepenuhnya mendukung kebijakan pengelolaan lobster di Indonesia saat ini.

“Dampaknya para nelayan dapat menangkap BBL dengan rasa aman dan nyaman karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni pada Rabu (27/11/2024).

Praktik ilegal penyelundupan BBL sangat merugikan nelayan karena dapat mengancam keberlanjutan ekosistem lobster. Penangkapan yang tidak terdata akan mempengaruhi populasi di alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di masa mendatang.

Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan saat ini diwajibkan untuk menjadi anggota koperasi. Koperasi tersebut bertugas membantu nelayan dalam mengurus perizinan berusaha dan mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.

Prosedur ini menghasilkan data tangkapan yang akurat dan BBL yang diperdagangkan memiliki asal usul yang jelas. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai syarat penjualan benur ke BLU.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko, menyatakan bahwa kebijakan budidaya lobster yang mengatur adanya kegiatan budidaya di dalam dan luar negeri sudah tepat. Hal ini karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.

Lebih dari itu, legalisasi penangkapan benih bening lobster juga menguntungkan banyak pihak. Tidak hanya nelayan penangkap, tetapi juga pedagang peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah yang ikut merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah, kebijakan ini dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembudidaya lobster di dalam negeri juga akan terbantu dengan kebijakan ini. Banyak nelayan yang kini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu menjualnya kepada pembudidaya di dalam negeri.

“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL yang dapat merusak lingkungan dapat diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *