News  

Mengungkap Kisaran Gaji KSAD Ternyata Tak Main-main

Kisaran Gaji KSAD Terungkap, Ternyata Tidak Main-main!

CIPTAWARTA.COM – Banyak yang penasaran dengan besaran gaji Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Sebagai pejabat tertinggi di lingkungan TNI Angkatan Darat, tentu saja gaji KSAD merupakan informasi yang menarik untuk diketahui.

Posisi KSAD adalah jabatan yang biasa ditempati oleh Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Saat ini, jabatan tersebut dipegang oleh Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.

Lalu, bagaimana kisaran gaji yang diterima oleh KSAD? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, gaji pokok bagi prajurit TNI dibedakan berdasarkan pangkat dan masa kerja atau Masa Kerja Golongan (MKG).

Untuk posisi KSAD yang masuk dalam golongan IV, gaji pokoknya berkisar antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Selain itu, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Tunjangan kinerja tersebut terdiri dari 19 kelas jabatan, dengan nominal tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, dan KSAU sebesar Rp37.810.500. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, KSAD juga berhak mendapat tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai besaran gaji KSAD telah terjawab. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *