ciptawarta.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Aipda Robig Zaenudin telah melakukan pelanggaran HAM dengan menembak dan menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO). Hal ini berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dilakukan pada tanggal 28-30 November 2024.
Menurut Komnas HAM, Aipda Robig telah memenuhi unsur pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum, sesuai dengan Pasal 1 angka (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami menemukan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing,” ujar Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya pada Jumat (6/12/2024).
Dari pemantauan yang dilakukan, Komnas HAM juga menilai bahwa Aipda Robig tidak sedang membela diri saat menembak GRO dan dua temannya yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam saat menembak tiga korban tersebut,” tambahnya.
Komnas HAM juga menemukan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig secara sengaja dan tanpa memiliki kapasitas yang sah telah menyebabkan kematian GRO dan luka pada dua korban lainnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.
Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Tidak Memenuhi Standar Pelanggaran HAM
