ciptawarta.com – JAKARTA – Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah. Reza bersama dengan terdakwa lain, termasuk Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Reza Andriansyag,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Jaksa menyatakan bahwa Reza terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Selain itu, Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah jaksa.
Reza juga didakwa bersama dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta, dalam surat dakwaan terpisah. Mereka bersama dengan Harvey Moeis melakukan kolusi untuk mendirikan perusahaan boneka yang berpura-pura menjadi mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka tersebut sebenarnya mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Perusahaan boneka tersebut kemudian menjual bijih timah hasil penambangan ilegal tersebut kepada PT Timah dengan menggunakan cek kosong sebagai alat pembayaran.
Ketika PT Timah menyadari adanya kelebihan bayar, Reza dan Suparta yang diwakili oleh Harvey melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi, Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta.
Pada pertemuan tersebut, Riza dan Alwin meminta sebagian dari bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Harvey kemudian meminta 5 dari 27 perusahaan smelter swasta untuk membayar biaya “pengamanan” sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.












