CIPTAWARTA.COM – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menanggapi terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Proses ini dianggap sebagai pengabaikan terhadap prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional yang menjadi landasan PMI.
Seperti yang diketahui, PMI bergerak berdasarkan tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Sudirman mengungkapkan bahwa aturan dan kesepakatan dalam gerakan kepalangmerahan di setiap negara hanya mengakui satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara dapat memilih antara Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, dan Indonesia telah memilih Palang Merah yang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2018.
“Dengan demikian, setiap upaya untuk membentuk organisasi atau kepengurusan tandingan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” ujar Sudirman Said dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Selasa (10/12/2024).
Ia menegaskan bahwa prinsip Kesatuan dalam gerakan kepalangmerahan berarti hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang melayani seluruh masyarakat di suatu negara. Dengan demikian, pembentukan kepengurusan tandingan yang tidak didukung oleh landasan hukum menunjukkan ketidaktahuan terhadap tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan.
“Gerakan kepalangmerahan adalah gerakan universal yang berlaku di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh yaitu Kesemestaan,” tambah Sudirman.
Ia juga menekankan bahwa sebagai bangsa yang beradab, kita tidak boleh mempermalukan diri di mata dunia. Jika kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, maka kita akan menjadi bahan ejekan di kancah internasional. Oleh karena itu, Sudirman meminta agar hal ini tidak dianggap sepele dan segera ditindaklanjuti.
Pimpinan PMI Versi Agung Laksono Terlibat Kasus Ilegal, Sudirman Said Bongkar Fakta
