ciptawarta.com – DUBLIN – Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia telah menjatuhkan denda sebesar 251 juta euro kepada raksasa teknologi Meta karena pelanggaran data pribadi yang memengaruhi 29 juta akun Facebook di seluruh dunia.
Melansir dari Xianhua, DPC mengumumkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena adanya kerentanan pada fungsi unggah video pada fitur “Lihat Sebagai” Facebook, yang mengakibatkan data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, dan lokasi terpapar.
Antara tanggal 14 September dan 28 September 2018, individu yang tidak berwenang berhasil memanfaatkan kerentanan tersebut dan mendapatkan akses ke sekitar 29 juta akun Facebook di seluruh dunia, termasuk 3 juta akun di Uni Eropa/Area Ekonomi Eropa (EU/EEA), menurut DPC.
Meskipun Meta Ireland dan perusahaan induknya di Amerika Serikat telah segera mengatasi pelanggaran tersebut setelah diketahui, namun DPC masih memberikan sanksi karena pemberitahuan pelanggaran yang tidak memadai dan kegagalan dalam memastikan perlindungan data sesuai desainnya.
Wakil Komisioner DPC, Graham Doyle, menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum ini menunjukkan betapa pentingnya memperhatikan persyaratan perlindungan data dalam seluruh siklus desain dan pengembangan. Hal ini untuk mencegah individu menghadapi risiko dan bahaya yang serius.
Doyle juga menambahkan bahwa profil Facebook seringkali berisi informasi pribadi yang sensitif, seperti keyakinan agama atau politik, orientasi seksual, dan aspek pribadi lainnya yang biasanya hanya ingin diungkapkan dalam situasi tertentu. Oleh karena itu, pelanggaran data seperti ini sangat berbahaya dan harus dihindari.