Evaluasi Kebijakan Tata Ruang dan Perizinan Lingkungan di Jawa Tengah
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah mengajukan desakan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan lingkungan. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan kebijakan tersebut menjadi penyebab utama bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di kawasan Muria Raya dan Pekalongan selama bulan Januari 2026.
Menurut Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah, Nur Cholis, bencana banjir yang sering terjadi tidak hanya disebabkan oleh faktor alam atau curah hujan tinggi, melainkan juga akibat dari tata kelola perizinan pertambangan yang tidak sejalan dengan batas ekologis wilayah.
Penyebab Bencana Banjir
Cholis menjelaskan bahwa luasan pertambangan di Jawa Tengah merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024, yang mencatat luasan kawasan pertambangan sebesar 15.843 hektare. Sementara itu, dalam RTRW 2019, tidak ada pencantuman luasan kawasan pertambangan secara eksplisit.
Tahun 2024 tercatat ada 375 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Sebaran IUP di kabupaten seperti Blora, Rembang, Pati, Grobogan, dan Jepara menunjukkan bahwa tekanan pertambangan banyak terjadi di wilayah yang secara ekologis berperan sebagai penyangga keseimbangan hidrologi regional.
Aktivitas pertambangan ini berkontribusi terhadap perubahan bentang alam, peningkatan limpasan permukaan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta sedimentasi sungai, yang semuanya berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir dan longsor di wilayah hilir.
Masalah dalam RTRW Provinsi Jawa Tengah
Dalam konteks RTRW Provinsi Jawa Tengah 2024–2044, kondisi ini menjadi problematik karena kegiatan pertambangan merupakan aktivitas berisiko tinggi yang seharusnya dikendalikan secara ketat berdasarkan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan (DDL).
Dari perspektif DDL, aktivitas pertambangan, terutama tambang terbuka, berkontribusi langsung terhadap hilangnya tutupan vegetasi, perubahan kontur lahan, peningkatan limpasan permukaan, serta percepatan erosi dan sedimentasi sungai.
Pada kawasan Muria Raya, tekanan terhadap kawasan hulu Pegunungan Muria menjadi salah satu faktor yang memperlemah fungsi ekologis kawasan tangkapan air.
Perubahan dalam RTRW
Menurut Cholis, adanya perubahan peruntukan dan luasan kawasan dalam RTRW Jawa Tengah 2019–2024 menunjukkan pendekatan DDL belum menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan tata ruang.
Alih-alih memperkuat kawasan lindung dan resapan air secara tegas sebagai ruang ekologis non-negotiable, RTRW justru masih membuka ruang luas bagi kawasan produksi, industri, dan pertambangan.
Tanpa penertiban, evaluasi, dan pengendalian izin pertambangan secara serius sesuai RTRW terbaru, risiko bencana ekologis akan terus meningkat dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
Perubahan Tata Ruang Lainnya
Selain aktivitas pertambangan, WALHI Jateng mencatat, ada beberapa perubahan tata ruang yang memperparah bencana banjir di Jawa Tengah, diantaranya luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Cholis menuturkan, KPI di Jateng mengalami peningkatan dari 53.043 hektare pada RTRW 2019 menjadi 53.530 hektare pada RTRW 2024.
Meski secara angka peningkatannya terlihat relatif kecil, perlu dicermati bahwa ekspansi KPI sering kali berdampak pada alih fungsi lahan produktif dan kawasan dengan fungsi resapan, terutama di wilayah dataran rendah dan koridor strategis transportasi.
Perubahan paling mencolok terjadi pada Kawasan Resapan Air, yang meningkat drastis dari 20.420 hektare pada RTRW 2019 menjadi 83.803 hektare pada RTRW 2024.
Langkah yang Diharapkan
Melihat kondisi itu, Walhi Jateng mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan perizinan, khususnya yang mendorong model pembangunan berbasis ekonomi ekstraktif di kawasan hulu dan daerah tangkapan air, termasuk dengan menghentikan dan membatasi proyek serta izin usaha yang cenderung merusak hutan, DAS, dan ekosistem penyangga banjir.
Kemudian, mempercepat pemulihan dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hulu dan DAS melalui rehabilitasi hutan, perlindungan kawasan lindung, serta penguatan peran masyarakat lokal, sebagai bagian dari pergeseran pendekatan mitigasi bencana dari solusi teknis-infrastruktur menuju pencegahan berbasis ekosistem dan keadilan ekologis.
Pemerintah perlu membangun kebijakan kebencanaan berbasis wilayah (regional) yang melihat keterhubungan ekologis antardaerah, terutama relasi hulu–hilir, agar penanganan bencana tidak lagi bersifat sektoral dan administratif semata.
Penanganan Bencana Banjir di Muria Raya dan Pekalongan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengklaim telah menangani banjir yang terjadi di kawasan Muria Raya dan Pekalongan.
Untuk kawasan Muria Raya, pemprov Jateng melakukan modifikasi cuaca hingga 20 Januari 2026. Adapun untuk Pekalongan, Taj Yasin merinci, penanganan jangka pendek banjir dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan evakuasi kelompok rentan seperti warga lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan sejumlah warga dengan kondisi kesehatan khusus seperti penderita stroke.
Selain evakuasi, kebutuhan dasar warga terdampak banjir terpenuhi melalui dapur umum. Kami pastikan warga aman terlebih dahulu dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
Untuk penanganan jangka menengah, Taj Yasin akan melakukan perbaikan kondisi tanggul Sungai Bremi. Ada salah satu tanggul yang belum permanen dan itu kewenangan kami. Hari ini langsung saya minta dihitung supaya penanganannya bisa lebih cepat.
Berkaitan penanganan jangka panjang, Taj Yasin menyampaikan proyek penanganan sungai tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah pusat senilai sekitar Rp50 miliar pada 2026. Sungai Bremi itu sudah dianggarkan dari pusat, informasi BBWS ada Rp50 miliar, tetapi memang ini belum dikerjakan.












