Informasi Terpercaya dan Terkini
News  

MK Tetapkan Putusan, PKPU Akan Dimodifikasi Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Putusan MK Ditetapkan, PKPU Akan Dimodifikasi Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah Dimulai

CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. PKPU tersebut akan disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai.

“Pastinya, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia pada 27-29 Agustus nanti, aturan-aturan yang terdapat dalam PKPU dan putusan MK yang dikeluarkan pada 20 Agustus lalu akan diikuti,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Meskipun demikian, Afifudin juga menyatakan bahwa KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Rencananya, konsultasi dengan Komisi II DPR yang merupakan prosedur untuk menindaklanjuti putusan MK akan dilaksanakan pada Senin (26/8/2024).

“Semua pengaturan dalam PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” tambah Afifudin.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak akan disahkan. Dasco juga menyatakan bahwa kemungkinan RUU Pilkada akan disahkan oleh DPR pada periode berikutnya, yaitu 2024-2029.

“Periode berikutnya akan tetap dilaksanakan karena kita perlu melakukan penyempurnaan yang masih dianggap belum sempurna,” ungkap Dasco dalam sebuah wawancara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *