ciptawarta.com – Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa dari 1.432 bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 107 di antaranya masih belum lengkap. Hal tersebut disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (8/9/2024).
Menurut Budi, dari 1.432 Bacakada yang sudah melaporkan LHKPN, sebanyak 1.325 di antaranya telah dinyatakan lengkap. Namun, mayoritas Bacakada yang belum lengkap karena belum menyertakan surat kuasa. Karena itu, KPK mengingatkan agar pelaporan LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa yang bermaterai.
“Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected],” tambah Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi, Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan laporannya dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima. Tanda terima tersebut merupakan salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.










