Hukum  

Dendam Pribadi Dikaitkan, Kasus Andrie Yunus Dinilai Tak Sederhana

Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus: Dendam Pribadi atau Upaya Menutupi Aktor Intelektual?

Pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengenai motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai berbagai kritik. Ia menyebut bahwa motif dari tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi pelaku. Namun, pernyataan ini dinilai terlalu menyederhanakan perkara dan berpotensi menutupi kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian tersebut.

Kritik terhadap Penjelasan Motif

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha, menilai bahwa penjelasan tentang motif dendam pribadi bisa menjadi kabut yang menutupi fakta utama. Ia menegaskan bahwa dalam kasus yang menargetkan aktivis HAM, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. “Motif dendam pribadi justru bisa menjadi alasan untuk menutupi siapa aktor intelektual dan pemberi perintah penyerangan,” ujar Antony.

Ia juga menyoroti pentingnya mengungkap seluruh fakta hingga ke akar masalah. Menurutnya, jika penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, maka itu bukanlah pengungkapan kebenaran, melainkan pengalihan.

Dalang yang Harus Diungkap

Antony menekankan bahwa serangan terhadap aktivis HAM tidak boleh dipandang sebagai konflik personal biasa. Ada dimensi yang lebih luas, termasuk ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil. Ia menilai bahwa istilah “dendam pribadi” bisa menjadi tameng untuk melindungi pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kasus seperti ini harus diusut sampai ke akar, sampai ke otak pelaku dan pemberi komando,” tegas Antony. Ia juga menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar kasus ini dibuka secara transparan. Oleh karena itu, setiap upaya mempersempit perkara menjadi sekadar dendam pribadi patut dipertanyakan.

Pengakuan Pelaku dan Sidang yang Akan Datang

Dalam laporan sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa motif tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap keempat terdakwa. Mereka adalah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS), yaitu Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Mar Edi Sudarko.

“Yang kami dalami melalui Berita Acara Pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY ini,” kata Andri di Jakarta Timur, Kamis (16/4/2026). Namun, Oditur Militer tidak merinci dendam pribadi yang dimaksud, hanya menyebut bahwa uraian tindakan keempat terdakwa akan diungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer kepada keempat terdakwa akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Oditur menyebut bila dalam jalannya sidang ditemukan fakta keterlibatan pelaku lain, maka nantinya akan dilakukan penyidikan terkait sesuai dengan ketentuan berlaku.

Ujian bagi Penegakan Hukum di Indonesia

Menurut Antony, kasus Andrie Yunus kini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Kata dia, publik menanti apakah aparat mampu mengungkap fakta hingga ke akar, atau hanya berhenti pada pelaku di lapangan.

“Jika dalang di balik kasus ini tidak terungkap, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” kata dia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *