Hukum  

Hotman Paris: Peran 3 Polisi dalam Kasus Rudapaksa di Jambi Tak Bisa Dianggap Pasif

Hotman Paris Siap Bantu Korban Pemerkosaan di Jambi

Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menyatakan kesiapannya untuk mendampingi seorang perempuan berusia 18 tahun yang menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh dua anggota polisi dan dua warga sipil di Jambi. Dua anggota polisi tersebut telah dipecat, sementara tiga anggota lainnya diduga turut membantu aksi tersebut.

Hotman Paris menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada tiga anggota polisi tersebut tidak cukup. Mereka hanya menjalani sidang etik dan menerima sanksi seperti permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari. Menurutnya, tindakan yang dilakukan ketiga orang tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana.

Tiga Anggota Polisi yang Diduga Terlibat

Tiga anggota polisi yang disebut dalam kasus ini adalah Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Mereka dituduh ikut memfasilitasi terjadinya kejadian pemerkosaan. Berdasarkan keterangan korban, mereka diduga mengantar korban ke lokasi pertama, berada di sekitar tempat kejadian saat peristiwa berlangsung, dan kembali mengantar korban ke lokasi kedua.

Hotman Paris menegaskan bahwa peran ketiga anggota polisi tersebut tidak bisa dianggap pasif. Ia menilai bahwa tanpa bantuan mereka, pemerkosaan yang kedua mungkin tidak akan terjadi atau bisa dicegah.

Penjelasan dari Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Romiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Tujuannya adalah agar kasus ini bisa terang dan jelas, termasuk mengetahui siapa saja yang melakukan apa dan bagaimana peran masing-masing.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan yang dilakukan dua anggota polisi, yakni Bripda Nabil Ijlal (Bripda NIR) dan Bripda Samson Pardamean (Bripda SP), bersama dua warga sipil bernama Indra dan Christian terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Kedua anggota polisi tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat.

Sementara itu, tiga anggota polisi lainnya, yaitu Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, diduga turut membantu terjadinya peristiwa tersebut. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (7/4) malam, ketiganya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf, pembinaan, serta penempatan khusus selama 21 hari.

Pernyataan dari Kabid Humas Polda Jambi

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa perbuatan ketiga anggota tersebut dikategorikan sebagai tindakan tercela. Ia menegaskan bahwa perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Langkah Hukum yang Akan Diambil

Hotman Paris menekankan bahwa dalam hukum pidana, pihak yang membantu atau memfasilitasi terjadinya tindak kejahatan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Ia menjelaskan bahwa jika pidana pemerkosaan maksimal 12 tahun, maka orang yang memfasilitasi bisa dihukum 2/3 dari 12 tahun, yaitu delapan tahun.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang dugaan pemerkosaan, tetapi juga tentang tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat. Hotman Paris berharap pihak berwajib dapat mengambil tindakan yang lebih tegas dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *