Hukum  

Ibu korban penyiraman air keras di Johar Baru marah pelaku tak ditahan, polisi buka suara

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Korban, MR, yang berusia 16 tahun, mengalami luka bakar derajat dua dan kecacatan pada mata kiri akibat penyiraman air keras. Ia sempat menjalani rawat inap di RSUD Tarakan sejak 27 Februari 2026, sebelum akhirnya menjalani rawat jalan per 18 Maret 2026. Meskipun pelaku sempat ditahan sejak 1 Maret 2026, status penahanan mereka kini telah ditangguhkan sejak 15 Maret 2026. Hal ini yang kemudian memicu kekecewaan pihak keluarga korban.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tetap berjalan. Kompol Rita Oktavia Shinta, Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, menyebutkan bahwa saat ini berkas perkara tengah berada di tangan jaksa untuk proses P21. “Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21,” tutur Kompol Rita. Ia juga menambahkan bahwa berkas sempat mengalami perbaikan sesuai petunjuk jaksa. “Semoga kasus ini cepat sampai ke pengadilan,” tambahnya.

Mengapa Penahanan Ditangguhkan?

Kompol Rita menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari orang tua pelaku dengan jaminan tertentu. “Tanggal 15 Maret 2025 Kedua Anak ditangguhkan penahanannya, alasan dikarenakan adanya permohonan penangguhan dari orang tua Anak dan menjamin tidak akan mempesulit proses penyidikan, status masih anak dan masih memerlukan bimbingan dari orang tua, dilakukan wajib lapor setiap hari selama proses hukum berjalan,” ungkap Kompol Rita.

Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 ayat 3 KUHP sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Peristiwa Tawuran yang Menyebabkan Kekerasan

Peristiwa nahas ini dipicu oleh ajakan “perang sarung” yang disepakati melalui Instagram antara dua kelompok remaja, Bocipan dan Wardul. Sekitar 15 remaja dari kelompok Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul sebelum akhirnya bentrok di Jalan Johar Baru IVA sekitar pukul 21.30 WIB.

Di kubu lawan, pelaku berinisial AFZ diketahui meminjam gayung dari seorang saksi bernama AR. Gayung tersebut kemudian diisi dengan cairan kimia jenis HCL yang mematikan. “Anak pelaku AFZ menuangkan cairan kimia HCL ke gayung dan bonceng motor anak pelaku RS alias Madan,” ujar Kompol Rita.

Dalam kondisi ricuh, MR yang berada di barisan belakang menjadi sasaran empuk. “Saat tawuran anak pelaku mengejar anak korban yang lari paling belakang, dan anak pelaku MFZ menyiramkan cairan kimia dengan gunakan gayung ke arah wajah anak korban,” jelas Kompol Rita.

Emosi Ibu Korban yang Viral

Kemarahan seorang ibu meledak di media sosial setelah melihat kondisi anaknya, MR, 16, yang menjadi korban penyiraman air keras saat terlibat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Meski insiden tersebut terjadi pada Februari 2026, rekaman curahan hati sang ibu kini viral dan memicu empati publik.

Dalam video yang beredar, sang ibu tampak emosional saat menceritakan bagaimana buah hatinya harus menderita akibat aksi kekerasan tersebut. Ia sangat menyesalkan lambatnya proses hukum dan keputusan pihak berwenang yang menangguhkan penahanan para pelaku. Keluhan ini membuat banyak netizen merasa prihatin dan mendukung keluarga korban agar kasus ini segera mendapat keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *