Uji Akademik Putusan Kasus Buruh KIBA di Makassar
LBH Makassar menggelar uji akademik dan eksaminasi terhadap putusan kasus buruh KIBA di ruang Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Jalan HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai majelis eksaminator untuk mengkaji putusan pengadilan dalam perkara tersebut.
Direktur LBH Makassar, Aziz Dumpa, menyampaikan apresiasinya terhadap pihak kampus yang telah memfasilitasi ruang diskusi kritis tersebut. Ia menjelaskan bahwa ruang ini digunakan untuk menguji dan mengkritisi putusan itu, apakah berjalan sesuai prinsip dan benar-benar memberikan rasa keadilan kepada para pihak dan publik. Eksaminasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menguji apakah sebuah putusan pengadilan telah memenuhi prinsip keadilan, khususnya dalam konteks ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap putusan tidak hanya berdampak pada satu perkara, tetapi juga menjadi rujukan bagi putusan-putusan lain di masa mendatang.
Dalam kasus ini, LBH Makassar bertindak sebagai kuasa hukum sekitar 20 buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Aziz menilai, sejak awal perkara tersebut menunjukkan persoalan serius, terutama terkait kondisi kerja di kawasan industri. Ia menyebut bahwa buruh bekerja lebih dari 12 jam per hari dan menilai hal ini sebagai model yang mirip perbudakan karena banyak hak yang dirampas. Ia juga menyoroti putusan pengadilan yang dinilai belum memberikan keadilan bagi buruh, meskipun berbagai bukti telah diajukan selama persidangan.
Gugatan terkait upah lembur yang diajukan tidak dipenuhi, sehingga sangat miris karena harapan terhadap pengadilan untuk memberi keadilan tidak terwujud. Aziz menambahkan, persoalan serupa tidak hanya dialami oleh puluhan buruh dalam perkara ini, tetapi juga ribuan buruh lainnya. Ini menunjukkan persoalan yang lebih besar. Secara filosofis, undang-undang ketenagakerjaan hadir untuk melindungi buruh dari relasi yang timpang dengan pengusaha. Negara punya tanggung jawab untuk memastikan kesetaraan dan melindungi buruh dari eksploitasi.
Hasil eksaminasi ini nantinya akan menjadi rekomendasi yang akan dibawa ke tingkat Mahkamah Agung serta menjadi dasar advokasi lanjutan. Sementara itu, advokat LBH Makassar, Anshar, menerangkan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah persoalan hukum dalam putusan yang diuji. Ia menyebut, terdapat sejumlah fakta persidangan yang justru diabaikan oleh majelis hakim. Salah satunya terkait sistem pembayaran insentif kerja sebesar 40 persen yang diterapkan perusahaan. Dari hasil perhitungan buruh maupun dinas ketenagakerjaan, angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Namun, menurut Anshar, majelis hakim justru menganggap kebijakan tersebut sah karena didasarkan pada memo internal perusahaan. Padahal dalam fakta persidangan, penyusunan memo itu tidak benar-benar melibatkan buruh secara representatif. “Leader” yang dilibatkan justru ditunjuk oleh perusahaan. Ia juga menilai tidak ada ruang bagi perwakilan buruh untuk menolak kebijakan tersebut dalam proses pembahasannya. Anshar menyoroti diabaikannya hasil perhitungan dari dinas ketenagakerjaan oleh majelis hakim. Di satu sisi tidak dipertimbangkan, tapi di sisi lain hakim meminta pengawasan dari dinas. Ini kontradiktif.
Ia menjelaskan adanya perjanjian bersama (PB) yang dijadikan dasar oleh perusahaan untuk menggugurkan hak buruh. Padahal, kata dia, perjanjian tersebut hanya berkaitan dengan PHK dan tidak mencakup persoalan upah lembur. PB itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghapus hak buruh atas upah kelebihan jam kerja. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin krusial yang akan diuji dalam eksaminasi.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Makassar menolak seluruh gugatan rekonvensi 20 buruh PT Huadi Nickel Alloy Indonesia dalam perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mks. Putusan ini diputus Djulita Tandi Massora sebagai Hakim Ketua, serta Sibali dan Abdi Pribadi Rahim sebagai Hakim Anggota, Senin (3/11/2025). Putusan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan secara adil keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh buruh.
“Putusan ini membenarkan praktik kerja 12 jam dengan upah lembur di bawah aturan hukum,” ujar Hasbi Asiddiq, pendamping hukum buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Senin (3/11/2025). Hasbi Asiddiq merupakan pendamping hukum buruh KIBA dari LBH Makassar. Majelis Hakim menyatakan buruh berstatus tetap (PKWTT) dan menyetujui Perjanjian Bersama sebagai dasar penyelesaian PHK dan hak-hak lainnya. Padahal, menurut ahli dan mediator, Perjanjian Bersama hanya mengikat pada perselisihan PHK.
Ahli hukum ketenagakerjaan, Nabiyla dari Fakultas Hukum UGM, menegaskan istilah “insentif” yang digunakan perusahaan seharusnya dikategorikan sebagai upah lembur. “Tidak dikenal istilah insentif. Itu adalah upah lembur ketika buruh bekerja lebih dari 8 jam,” ujarnya. Surat penetapan dari Pengawas Disnaker Provinsi Sulsel juga dinyatakan tidak mengikat oleh hakim karena tidak melibatkan perusahaan. Namun, saksi Andi Sukri menyebut pihaknya telah menyurati dan menghubungi perusahaan empat kali tanpa respons.
Sekjen Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng, Abdul Habir, memaparkan selisih upah lembur yang dibayarkan perusahaan jauh di bawah ketentuan PP 35 Tahun 2021. “Perusahaan hanya bayar Rp12.000 per jam, padahal seharusnya Rp34.682. Selisihnya Rp22.682 per jam,” jelasnya. Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan memo internal perusahaan yang menetapkan insentif 40 persen sebagai pengganti lembur. Padahal, menurut Undang-Undang Cipta Kerja, kesepakatan pengupahan yang lebih rendah dari ketentuan hukum dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini disebut akan berdampak luas terhadap buruh di sektor industri nikel, khususnya di Sulawesi Selatan. Majelis Hakim dinilai gagal melihat ketidakadilan dan melegitimasi pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.












