CIPTAWARTA.COM – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto menegaskan bahwa hakim dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming merupakan hakim yang merdeka dan mandiri, bebas dari segala bentuk intervensi. Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas adanya anggapan bahwa terdapat intervensi dalam proses PK tersebut.
“Hakim itu merdeka dan mandiri,” ujar Suharto saat diwawancarai pada Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan oleh mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut. Dalam permohonan PK tersebut, Mardani H Maming menggunakan dalil kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan bahwa tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah mengalami kekhilafan, baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi,” ujar Greafik.
PK Mardani H Maming terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK ini diajukan oleh kuasa hukumnya, Abdul Qodir, seperti yang tertera dalam ikhtisar proses perkara di laman Mahkamah Agung.
Dalam ikhtisar proses perkara tersebut, disebutkan bahwa Majelis Hakim yang memimpin peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming terdiri dari Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, dan Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara itu, Panitera Pengganti dalam proses PK tersebut adalah Dodik Setyo Wijayanto.
CIPTAWARTA.COM – Berdasarkan kutipan ikhtisar proses perkara, terungkap bahwa Majelis Hakim yang memimpin peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming terdiri dari Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, dan Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara itu, Panitera Pengganti dalam proses PK tersebut adalah Dodik Setyo Wijayanto. Hal ini menunjukkan bahwa proses PK tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.












