Penjelasan Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan penting mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam sengketa pemberitaan. Menurut putusan MK, wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana dalam kasus-kasus yang terkait dengan pemberitaan. Sebaliknya, setiap masalah pers harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dari Dewan Pers.
Putusan ini merupakan respons atas sebagian permohonan uji materi UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam sidang putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata hanya boleh diberlakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers dijalankan sesuai ketentuan UU Pers.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
MK menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini mencakup penggunaan hak jawab dan hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa selama suatu karya jurnalistik dilakukan sesuai dengan kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.
“Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam menyelesaikan sengketa pers. Penggunaannya bersifat terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan,” jelas Guntur.
MK juga menilai bahwa Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional guna menjamin kepastian dan rasa keadilan.
Pendapat Berbeda dari Tiga Hakim Konstitusi
Meskipun demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiganya berpandangan bahwa permohonan pengujian UU Pers seharusnya ditolak. Namun, putusan MK tetap memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menegaskan bahwa jalur pidana maupun perdata bukan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa pers.
Tantangan Kemerdekaan Pers di Tahun 2025
Di sisi lain, Dewan Pers mencatat tahun 2025 sebagai periode penuh tantangan bagi kemerdekaan pers nasional. Berbagai kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik masih terjadi, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi, hingga tekanan terhadap redaksi media. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa tindakan seperti perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 4 ayat (3) UU Pers.
Sepanjang 2025, Dewan Pers juga mencatat meningkatnya kekerasan terhadap wartawan serta lonjakan pengaduan masyarakat terkait karya jurnalistik. Kondisi tersebut tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 yang berada pada angka 69,44 atau kategori cukup bebas.
Upaya Perlindungan Hukum dan Keselamatan Jurnalis
Dalam upaya perlindungan hukum, Dewan Pers sepanjang 2025 menyediakan 118 ahli pers untuk memberi keterangan di kepolisian dan pengadilan. Dari Januari hingga November, tercatat 86 kasus UU ITE, 17 kasus UU Pers, dan sejumlah perkara lain yang melibatkan karya jurnalistik.
Dewan Pers juga merintis Mekanisme Nasional Keselamatan Pers, yang diluncurkan pada 24 Juni 2025. Mekanisme ini akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum koordinasi lintas lembaga dalam menangani kasus keselamatan jurnalis.
Peningkatan Profesionalisme dan Tekanan Ekonomi
Sepanjang Januari–November 2025, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat, melonjak tajam dibandingkan 626 pengaduan pada 2024. Mayoritas pengaduan menyasar media siber, dengan isu dominan seperti pelanggaran cover both sides, judul clickbait, pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, dan ujaran kebencian.
Sebanyak 925 kasus telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Untuk meningkatkan profesionalisme, Dewan Pers menggelar 145 Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sepanjang 2025, dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.
Di sisi ekonomi, industri media nasional masih menghadapi tekanan berat akibat disrupsi digital, penurunan belanja iklan, perubahan algoritma platform, dan pemanfaatan AI. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media terkena PHK sejak 2024 hingga Juli 2025.
Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah serta mengupayakan solusi jangka panjang, seperti Dana Jurnalisme Indonesia, revisi UU Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, dan persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers. Pada 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU.












