Hukum  

Dana GMIM Rp5,2 Miliar Diduga Digunakan untuk Ganti Rugi Korupsi, Warga Jemaat Laporkan ke Polda Sulut

Pengelolaan Keuangan GMIM Kembali Disoroti

Isu pengelolaan keuangan di dalam Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang warga jemaat GMIM, Maudy Manoppo, melaporkan dugaan penyimpangan dana yayasan senilai Rp5,2 miliar ke Mapolda Sulawesi Utara. Langkah ini dilakukan setelah ia merasa ada hak-hak warga gereja yang dimanipulasi.

Penyidik dan Proses Hukum

Pada hari Sabtu (24/202), Maudy Manoppo bersama kuasa hukumnya, Ronald Aror, melakukan sesi konseling dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memastikan seluruh unsur formil terpenuhi dalam laporan yang akan diajukan.

Ronald Aror menjelaskan bahwa proses saat ini masih dalam tahap konseling. “Kami sudah disambut cukup baik oleh rekan-rekan penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Kami berupaya untuk segera menyelesaikan apa saja persyaratan yang harus dilengkapi agar laporan ini dapat diproses lebih lanjut secara profesional,” ujar Ronald.

Maudy menyatakan bahwa dirinya tergerak untuk melapor karena menduga ada penyalahgunaan kekuasaan. Ia menegaskan bahwa uang miliaran rupiah milik yayasan seharusnya digunakan untuk pelayanan gereja, bukan untuk menutupi jeratan hukum pribadi oknum tertentu.

Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan

Menurut Maudy, uang sebesar 5,2 miliar rupiah yang diduga berasal dari yayasan tersebut justru digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah GMIM. “Sebagai warga GMIM, saya sangat prihatin mendengar ada dana sebesar 5,2 miliar rupiah diduga milik yayasan yang justru dipakai sebagai uang pengganti kerugian kasus korupsi. Kalau bicara dugaan uang itu milik yayasan, berarti itu milik seluruh warga GMIM,” tegas Maudy.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian merespons positif aduan tersebut. Saat ini, timnya tengah fokus merampungkan dokumen data akurat mengingat kasus ini melibatkan lembaga gereja yang sangat besar.

Tanggapan dari Pihak Kepolisian

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya koordinasi tersebut. “Benar, ada tahapan konseling yang dilakukan penyidik Ditreskrimum pada hari ini, hasil dari konseling tersebut, pihak pelapor kami arahkan untuk mengumpulkan dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar memperkuat laporan yang diajukan,” terang Suryadi.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM berinisial Hein Arina. Saat berstatus terdakwa beberapa waktu lalu, Hein diketahui menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado. Namun, belakangan muncul dugaan kuat bahwa sumber dana tersebut bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan diambil dari dana abadi atau kas yayasan di lingkungan Sinode GMIM.

Gugatan Komunitas Peduli GMIM

Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan terhadap Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Gugatan ini kini masuk babak baru, dengan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025), pukul 09.00 Wita.

Koordinator Tim Penggugat Pdt Ricky Tafuama menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum. “Adapun kuasa hukum kita Jenesandre Palilingan Ketua Tim PH/Koordinator, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino Palilingan, Justi Yandi Palilingan, Stefanus Josia Lalamentik,” kata Ricky.

Erik Mingkid menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan. “Kalau itu kemudian menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” kata Erik Mingkid.

Tim kuasa hukum bertekad untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah dana milik jemaat, bukan milik pribadi Pendeta Hein Arina, sehingga harus dikembalikan kepada institusi gereja.

Dasar Gugatan

Gugatan ini dikeluarkan di tengah periode persidangan kasus dana hibah GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado. Pendeta Ricky Tafuama mengungkap dasar dari gugatan yang diajukan oleh pihaknya. “Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya,” ungkap Ricky.

Namun, hal ini dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah ‘dana saweran’. Pendeta Ricky menjelaskan bahwa pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu:

  • Yayasan Kesehatan Wenas
  • Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas

“Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat,” jelasnya.

Masa Depan Kasus Ini

Pendeta Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp 5,2 miliar tersebut. “Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM,” jelasnya.

“Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *