Hukum  

Sekjen Peradi Bersatu Berdebat Soal Pelaporan Pandji Pragiwaksono



JAKARTA,

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan memberikan tanggapan terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengaku dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan ini dilakukan pada Rabu (7/1/2026) lalu, dengan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait pernyataan dalam show stand up comedy-nya yang bertajuk “Mens Rea”.

Menurut Ade, hal ini menjadi cerminan kemajuan sebuah bangsa, di mana kritik tidak hanya bisa dilakukan melalui demonstrasi, tetapi juga melalui seni dan budaya. Namun, ia menegaskan bahwa ketika mengambil materi untuk tampilan, penting untuk memperhatikan apakah ada pihak yang merasa tersinggung.

“Kita harus ingat bahwa masalah ini masih berkaitan dengan delik aduannya,” ujarnya dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (23/1/2026) malam.

Ade menjelaskan bahwa komika sebaiknya mengambil materi yang lebih lucu tanpa harus menyentuh topik fisik atau body shaming, serta latar belakang agama.

“Karena Indonesia adalah negara multikultur. Meskipun Islam di sini cukup liberal, kita tetap harus menjaga bahasa-bahasa yang digunakan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa komika perlu menjaga interaksi mereka di depan kamera karena banyak orang yang menyaksikan.

“Ada yang mendukung, tapi ada juga yang merasa sakit hati. Jangan salah,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Ade, komika Sammy Notaslimboy menyatakan bahwa dalam komedi memang harus ada ‘korbannya’. Menurutnya, cara paling aman adalah dengan mengorbankan diri sendiri, tetapi komika juga bisa melakukan punching up (objek lucu adalah orang-orang yang punya kekuatan di atas) atau punching down (objek lucu adalah orang-orang yang kekuatannya lebih lemah).

“Nah, ini kan sebenarnya Pandji melakukan punching up. Gibran posisinya oke, mungkin matanya ngantuk ya, tapi dia wakil presiden. Jadi mungkin di situ ada metafor. Kalau misalnya nonton secara detail show-nya Pandji, dia juga pakai gaya bahasa koreksio di situ,” kata Sammy.

Lebih lanjut, Sammy menyebutkan bahwa Wapres Gibran Rakabuming yang disebut Pandji dalam stand up comedy-nya juga menyatakan tidak tersinggung.

“Dalam stand up comedy ini kita mengorbankan tokoh. Dalam hal ini kan tokoh politik. Gibran ini kan tokoh politik ya, orang nomor dua di bangsa ini, artinya dia punya kebijakan,” ucapnya.

Sammy juga berpendapat bahwa jika kalimat dan majas yang digunakan Pandji diteliti, seharusnya tidak jadi masalah.

Menanggapi hal tersebut, Ade menegaskan bahwa apakah perkara ini ada tindak pidana atau tidak, itu perlu penyelidikan. Ia juga menekankan bahwa hak warga negara untuk melaporkan adalah hal yang sah.

“Bahwa kemudian dia merasa terganggu nuraninya, merasa terusik, kan ini kebebasan juga, hak hukum juga kan ada,” katanya.

Ade juga menyatakan bahwa polisi semestinya tidak disalahkan karena hanya memproses laporan.

“Polisi di sini hanya memproses. Ada laporan, dia lihat, memenuhi unsur. Nah, kok yang salah polisinya?” tanyanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyoroti pasal yang dituduhkan pada Pandji.

“Kedua pasal yang dialamatkan kepada Pandji ini bicara tentang penghinaan terhadap golongan penduduk atau tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Nah, kalau kita lihat, ketentuan ini ada di KUHP lama, di Pasal 156a. Kemudian juga ada di dalam Pasal 160,” ujarnya.

Ia kemudian menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghasutan.

“Bahwa ketika bicara penghasutan misalnya, ini bukan delik formil lagi tapi delik materiil, maka perlu ada akibat. Nah, ini kan ranah yang kalau dalam konteks hukum harus dibaca secara lengkap ya, komprehensif,” katanya.

Hery juga menyentuh mengenai motivasi Pandji serta tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana.

“Nah, bagaimana ketika kita mengatakan bahwa ini adalah delik pidana, perbuatan pidana, (yaitu) dengan melihat perbuatan itu diketahui atau perbuatan itu ketika dilakukan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *