Penolakan Gugatan Praperadilan Paulus Tannos oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. KPK menilai keputusan tersebut memperkuat bahwa langkah lembaga antirasuah dalam menangani perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“KPK memastikan bahwa seluruh aspek formil maupun materiil dalam penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melekat pada Paulus membuatnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan tersebut.
“Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan bahwa status DPO Paulus Tannos berlaku. PT tidak memenuhi panggilan KPK, PT tidak memenuhi kewajiban hadir dalam penyidikan oleh KPK sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 1981, di mana kewajiban hadir merupakan syarat efektivitas penyidikan,” ujar Budi.
Alasan Putusan Hakim
Budi menegaskan bahwa KPK menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Ia menyatakan bahwa KPK akan melanjutkan proses hukum secara konsisten serta mengimbau tersangka agar kooperatif menghadapi proses hukum yang berjalan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Paulus tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” kata hakim tunggal Rio Barten Timbul Hasahatan dalam sidang pada Selasa.
Hakim mempertimbangkan status Paulus sebagai DPO. Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan tersangka berstatus DPO tidak dapat mengajukan gugatan praperadilan.
“Menimbang bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 pada pokoknya menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan,” kata Rio.
Hakim menilai ketentuan dalam SEMA tersebut merupakan konsekuensi prosedural karena tersangka belum memenuhi kewajiban untuk hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut kepatuhan terhadap proses hukum. “Tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya,” ujarnya.
Keadaan Kontradiktif
Menurut hakim, kondisi tersebut menimbulkan keadaan yang kontradiktif. Di satu sisi, tersangka tidak tunduk pada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, ia mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalilnya.
Hakim menegaskan pembatasan hak uji tersebut tidak bersifat permanen. “Hak tersebut dapat digunakan kembali setelah seseorang memenuhi kewajiban yang diminta oleh hukum, in casu memenuhi kewajiban untuk hadir dalam pelaksanaan penyidikan,” kata Rio.
Latar Belakang Kasus Paulus Tannos
Paulus merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Otoritas Singapura menangkapnya pada 17 Januari 2025 setelah ia menjadi buron sejak Agustus 2019.
Perusahaan milik Paulus, PT Sandipala Arthaputra, menjadi salah satu pemenang proyek e-KTP. Penyidik menduga Paulus terlibat dalam rekayasa tender proyek tersebut serta menyepakati pembagian fee sebesar lima persen dan jatah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Paulus mengajukan praperadilan kedua pada 28 Januari 2026 dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pertamanya karena hakim menilai permohonan tersebut prematur atau error in objecto.
Annisa Febiola berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.












