Hukum  

Operasi Ketupat Musi 2026 Dimulai, Truk Besar Dilarang Berjalan di Jalinsum Mulai 13 Maret

Operasi Ketupat Musi 2026: Persiapan Pengamanan Arus Mudik dan Idul Fitri di Sumatera Selatan

Polda Sumsel bersama unsur Forkopimda telah melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Ketupat Musi dalam rangka pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Acara ini digelar di Halaman Griya Agung Palembang, pada hari Kamis (12/3/2026). Sebanyak sekitar 1.000 personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait dikerahkan untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang membacakan amanat Kapolri. Ia menegaskan bahwa apel ini menjadi momen penting untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana sebelum operasi dimulai. Menurutnya, pemerintah memproyeksikan mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026 akan meningkat signifikan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada periode Lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 143,9 juta orang secara nasional.

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Polri bersama instansi terkait menyiapkan 2.746 pos pengamanan yang terdiri dari Pos Pengamanan, Pos Pelayanan, dan Pos Terpadu. Pos-pos tersebut ditempatkan di jalur mudik utama, kawasan objek vital, pusat keramaian, serta lokasi yang diprediksi menjadi titik kepadatan arus lalu lintas.

Dalam pelaksanaan operasi ini, Polda Sumsel menyiapkan sejumlah upaya pengamanan, termasuk rekayasa lalu lintas untuk mengurai potensi kemacetan selama arus mudik dan arus balik. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Pembatasan operasional angkutan barang
  • Penerapan sistem one way
  • Contra flow
  • Kebijakan ganjil-genap di ruas jalan tertentu

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa seluruh personel telah dipersiapkan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan humanis selama periode mudik lebaran. “Operasi Ketupat Musi 2026 bukan sekadar operasi kepolisian. Ini adalah cara kami memastikan setiap pemudik dapat sampai ke tujuan dengan selamat dan setiap keluarga dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang,” ujarnya.

Selain menyiapkan personel dan pos pengamanan, Polda Sumsel juga akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan tersebut merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri. Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan berlaku pada beberapa ruas jalan seperti:

  • Ruas tol Betung-Tempino-Jambi
  • Segmen Bayung Lencir-Tempino-Simpang Ness
  • Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang
  • Jalan nasional lintas Sumatera dari batas Jambi-Palembang hingga menuju Bandar Lampung dan Bakauheni

Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan di gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Namun, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti BBM dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah, dengan syarat membawa dokumen muatan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *