ciptawarta.com – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa judi online dapat disamakan dengan wabah penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan. Hal ini disampaikan Budi Gunawan saat memberikan konferensi pers mengenai upaya pemberantasan perjudian daring dan keamanan siber serta pelindungan data di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
“Judi online dapat disamakan dengan wabah, seperti penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan, dari tua hingga anak-anak,” ujar Budi Gunawan.
Dalam paparannya, mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) ini menyebut bahwa judi online telah meresahkan, mengkhawatirkan, dan menjadi darurat. Bahkan menurut data yang diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024 dengan jumlah pemain mencapai 8,8 juta orang yang mayoritas berasal dari kalangan menengah kebawah.
“97 ribu anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta juga tercatat sebagai pemain judi online. Bahkan terdapat 80 ribu pemain judi online yang berusia di bawah 10 tahun. Jika tidak ada upaya yang masif dalam memberantas judi online, angka ini diprediksi akan terus bertambah,” ungkap Budi Gunawan.
Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa jumlah pemain judi online yang masif dapat dimengerti karena judi online dapat memicu hormon endorfin yang membuat pemain merasa senang dan bahagia saat berhasil memenangkan permainan. Padahal, menurut pakar keamanan siber, kemenangan dalam judi online telah diatur oleh operator agar pemain terus menambah deposit sehingga mereka akan kehilangan uang mereka saat deposit sudah besar.
Dengan demikian, perlu adanya upaya yang serius dan masif dalam memberantas judi online ini agar dapat melindungi masyarakat dari wabah yang merusak ini.












