Hukum  

Mantan Guru Besar IPB Membongkar Aksi Mafia Tanah, Kunjungi Komisi III DPR dan DPP Gerindra

Mantan Guru Besar IPB Melaporkan Kejahatan Mafia Tanah, Bertandang ke Komisi III DPR dan DPP Gerindra

Ciptawarta.com – Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ing Mokoginta yang menjadi korban mafia tanah mendatangi Komisi III DPR dan Kantor DPP Partai Gerindra. Dia memohon bantuan agar kasusnya dapat diselesaikan. Kuasa Hukum Prof Ing Mokoginta, Nathaniel Hutagaol menuturkan kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Selama 5 tahun di Polda Sulut dan 2 tahun lebih ditarik ke Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. “Setelah ditarik ke Mabes Polri, klien kami menjadi korban ketidakadilan,” ujar Nathaniel Hutagaol, Jumat (6/12/2024).

Menurut Nathaniel Hutagaol, kliennya sudah memiliki 2 putusan inkrah dari PTUN Manado dan PN Kotamobagu, namun tidak dapat menuntaskan kasusnya. “Klien kami belum mendapatkan hak atas tanah tersebut karena ada orang lain yang menduduki tanahnya,” kata advokat dari LQ Indonesia Law Firm ini.

Advokat lainnya, Franziska Ratu Runturambi menyatakan bahwa Mokoginta yang berumur 80 tahun kini menjadi korban ketidakadilan di Mabes Polri karena harus bolak balik terus. “Apakah ini yang dinamakan penegakan hukum yang adil di Indonesia?” ucapnya.

Sementara itu, pengacara lainnya, Siska juga mengungkapkan bahwa kliennya mendatangi Komisi III DPR dan Kantor DPP Gerindra untuk meminta dibukakan jalan keadilan. Pihaknya memohon kepada Habiburohman selaku Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Advokasi DPP Gerindra untuk memberikan sedikit waktu dan kebijaksanaan terhadap kasus Mokoginta.

Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim menambahkan bahwa Bareskrim Polri tidak boleh kalah dengan mafia tanah dan mafia hukum. “Bagaimana mungkin kita bisa berbicara tentang penegakan hukum yang adil jika seorang profesor saja dijadikan korban ketidakadilan, apalagi bagi masyarakat akar rumput yang tidak memiliki kekuatan seperti ini,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *