CIPTAWARTA.COM – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, disebut telah meninggal dunia pada malam Minggu, 22 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadapnya terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“KPK akan segera mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan atas nama yang bersangkutan setelah menerima dan memproses surat kematian secara administrasi,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Senin (23/12/2024).
Dilaporkan bahwa Awang Faroek merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut dan rumahnya pernah digeledah oleh KPK.
“Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak hari Sabtu dan masih berlangsung,” tambah Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12/2024).
Meskipun demikian, Tessa belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai identitas para tersangka dan perkara ini karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda, Kalimantan Timur.
Awang Faroek juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur.
“KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Rabu, 2 Oktober 2024.












