Hukum  

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Ciptawarta.com JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 account terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perbuatan pidana jika judi online (judol). Sebanyak 17 tabungan itu nilainya mencapai Rp72 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang digunakan merupakan hasil TPPU sindikat judi online.

“Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah lama memblokir 17 akun yang digunakan diduga melakukan operasi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar,” kata Helfi ketika konferensi pers di dalam Mabes Polri, Jakarta, Mulai Pekan (6/1/2025).

Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian lalu lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami menghadirkan terhadap seluruh publik untuk berpartisipasi terlibat di rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online serta tindakan pidana pencucian uang,” ujarnya.

Dia juga mengimbau publik segera melaporkan semua bentuk perjudian lalu operasi keuangan yang tersebut mencurigakan untuk Polri.

“Tentunya dengan kerja serupa kemudian hubungan seluruh elemen publik kami berjuang pada upaya menciptakan mental penduduk yang sehat sekaligus menciptakan sistem keuangan yang dimaksud bersih juga transparan,” kata Helfi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *