Ciptawarta.com JAKARTA – Korupsi menjadi salah satu hambatan terbesar yang digunakan terus menggerogoti sendi-sendi hidup bangsa Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar hukuman bagi koruptor diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Namun, pertanyaan besar yang dimaksud muncul adalah: apakah usulan ini kemungkinan besar diterapkan pada sistem hukum Indonesia?
Dalam episode terbaru INTERUPSI waktu malam ini dengan Anisha Dasuki, Bremana Tenaya, Andi Asrun, Teuku Nasrullah, serta para narasumber kredibel lainnya akan mendiskusikan tema hangat “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?”.
Meskipun usulan ini terdengar sebagai langkah tegas yang tersebut diperlukan, namun penerapannya tidaklah sederhana. Sistem hukum Indonesia ketika ini belum mengatur hukuman penjara hingga 50 tahun bagi koruptor. Beberapa pelaku korupsi hanya saja dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara, bahkan banyak kali mendapatkan remisi yang dimaksud mempercepat masa tahanan mereka. Akibatnya, hukuman ini dinilai bukan memberikan efek jera. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, apakah hukuman 50 tahun bagi koruptor merupakan solusi tepat yang tersebut mampu menghadirkan efek jera?
Saksikan selengkapnya dalam INTERUPSI “Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?” waktu malam ini dengan para narasumber, Andi Asrun-Pakar Hukum Tata Negara, Teuku Nasrullah-Pakar Hukum Pidana, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Saut Situmorang – Pimpinan KPK 2015-2019, pukul 20.00 WIB, Live semata-mata di dalam iNews.












