Ciptawarta.com JAKARTA – Polri berjanji menyelidiki sosok ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digunakan diduga melakukan kekerasan terhadap beberapa orang jurnalis . Kekerasan itu diduga terhadi ketika Kapolri meninjau arus balik di dalam Stasiun Tawang Bank Jateng, Pusat Kota Semarang, Hari Sabtu (5/4/2025) sore.
“Polri akan menyelidiki insiden tersebut, lalu apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidaklah akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku, Saat ini kami sedang menanyakan untuk pasukan yang digunakan ketika itu ada di tempat lokasi,” kata Kepala Biro Penerangan Warga Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada keterangan, Akhir Pekan (6/4/2025).
Kapolri menyesalkan hal apabila perkembangan itu memang sebenarnya benar terjadi. Seharusnya insiden di tempat lapangan itu dapat dihindari. “Memang situasi di area lapangan cukup ramai, namun seharusnya ada SOP yang mestinya bisa jadi dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal,” tuturnya.
Sigit menyampaikan selama ini pers merupakan mitra kerja polri. Oleh sebab itu, ia berharap kejadian hari ini tiada dapat terulang kembali.
“Kami berharap insiden ini tidak ada terulang juga kemitraan kami dengan pers akan terus kami jaga lalu diperbaiki agar sanggup lebih lanjut baik lagi di melayani masyarakat,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana menjelaskan kronologi kejadian dimana manusia diduga ajudan Kapolri melakukan kekerasan untuk wartawan. Peristiwa bermula pada waktu Kapolri menyapa pribadi penumpang yang dimaksud duduk dalam kursi roda.
“Kala itu beberapa orang jurnalis juga humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang digunakan wajar. Namun, salah satu ajudan yang disebutkan kemudian mengajukan permohonan para jurnalis juga humas mundur dengan cara mengupayakan dengan cukup kasar,” kata Dhana pada keterangan pers PFI Semarang yang mana diterima wartawan, Akhir Pekan (6/4/2025).
Dia melanjutkan, mengetahui hal itu, orang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi yang dimaksud menuju sekitar peron. Sesampainya di dalam situ, ajudan yang dimaksud menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai pemukulan itu, ajudan yang dimaksud terdengar mengeluarkan ancaman untuk beberapa jurnalis dengan mengatakan, “kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan juga intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan yang disebutkan menyebabkan trauma, rasa sakit hati, juga perasaan direndahkan bagi korban, dan juga keresahan dalam kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja merekan tidaklah aman.
“Peristiwa kekerasan yang dimaksud merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan juga demokrasi,” lanjutnya.












