Ciptawarta.com JAKARTA – Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah Putra merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) yang mana dinilai menghapus kewenangan Kejaksaan menyelidiki korupsi. Menurut Dedi, jikalau kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki perkara korupsi dihapuskan, maka akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi.
Selain itu, bisa saja merusak reputasi pemerintahan. “Jika UU KUHAP itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi, serta tentu bisa saja pengaruhi reputasi pemerintah,” kata Dedi, Hari Jumat (4/4/2025).
Dia mengingatkan, efek negatif yang tersebut muncul bisa saja menghasilkan pemerintah dianggap membuka celah bagi koruptor untuk bebas beraksi. Dengan kondisi tersebut, berisiko dianggap mengkhianati upaya negara memberantas korupsi.
Dedi berpendapat, penghapusan kewenangan kejaksaan menghapus korupsi merupakan serangan balik koruptor yang digunakan sangat nyata, di tempat berada dalam kerja kejaksaan selama ini. Meskipun Kejaksaan sendiri tidaklah sepenuhnya bebas korupsi, tetapi upaya pemberantasan korupsi yang mana merekan lakukan layak diapresiasi serta didukung.
“Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa, Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan kebijakan pemerintah negara, melengkapi eksekutif, dan juga legislatif, sudah ada sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih banyak besar dari polisi apalagi KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, secara umum semua penegakan hukum seharusnya punya hak menegakkan hukum, termasuk korupsi, baik pada Kejaksaan Agung maupun polisi. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya saja lembaga tambahan yang bersifat komisioner, ia tiada punya kewenangan penegakan, masih pada akhirnya yang direstui UU adalah Kepolisian kemudian Kejaksaan.
“Jika Kejaksaan dibatasi pada perkara korupsi, maka ini sejenis sekadar dengan memberikan akses penegakan korupsi belaka di dalam kepolisian, sementara pada waktu ini reputasi kepolisian sudah ada demikian buruk, baik dari perspektif rakyat maupun catatan penegakan hukum,” pungkasnya.












