CIPTAWARTA.COM – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, tidak akan diperiksa oleh Bareskrim hari ini, Rabu (7/8/2024). Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (13/8/2024) mendatang.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. “Saya dan Saka Tatal akan ke Bareskrim pada hari Selasa depan,” ujar Titin saat dihubungi oleh SINDOnews pada Rabu (7/8/2024).
Menurut Titin, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada Senin lalu dan hari ini. Namun, Bareskrim membatalkan dan menunda pemeriksaan hingga Selasa depan karena masih memeriksa tujuh terpidana lainnya. “Jadi nanti hari Selasa depan di Bareskrim,” jelasnya.
Diketahui, dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yaitu Aep dan Dede, dilaporkan ke Bareskrim karena diduga memberikan keterangan palsu. Pelaporan ini dilakukan untuk membebaskan tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup, seperti Pegi Setiawan.
“Hari ini kita berangkat dengan keyakinan bahwa tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup, tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan. Mereka masuk penjara karena kesaksian palsu dari Aep dan Dede,” ungkap Anggota DPR Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/7/2024).
Dedi menjelaskan bahwa ia bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, datang untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede. “Ini adalah langkah kita untuk memperjuangkan pembebasan tujuh terpidana, setelah Pegi Setiawan dibebaskan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung,” tambahnya.












