CIPTAWARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menunjuk jaksa untuk membuat memori dalam menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Kejaksaan juga telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.
“Dengan ditandatanganinya akte kasasi, jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyiapkan memori kasasi dan saat ini tim dari Kejari Surabaya dibantu oleh Kejati Jawa Timur telah dibentuk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar seperti dikutip pada Rabu (7/8/2024).
Tim jaksa ini akan terus mengumpulkan fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisis salinan putusan. Setelah itu, mereka akan menyusun memori kasasi yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung melalui PN Surabaya.
Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah Ronald Tannur melakukan perjalanan ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Ronald Tannur tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Namun, karena ada kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri ke luar negeri, kami telah melakukan berbagai upaya terkait hal tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk menemukan solusi atas masalah ini,” jelas Harli Siregar.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Ronald telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Erintuah.