ciptawarta.com – Jakarta, Sidang perdana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan segera digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024. Sidang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
“Sidang telah dijadwalkan pada tanggal 14 Agustus,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zoelkifli Atjo, Rabu (7/8/2024).
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi oleh hakim anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. Nomor perkara yang terdaftar adalah No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa tersangka dugaan kasus korupsi timah, Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moeis, akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Jaksel. Mereka akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Kejari Jaksel telah menyiapkan tim Jaksa untuk menangani kasus kedua tersangka tersebut, yang berjumlah sekitar 30 orang. Mereka akan membantu menyusun berkas dakwaan dan tuntutan hingga kasus keduanya disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Dari 22 tersangka yang sudah diumumkan di luar obstruction of justice yang sudah disidangkan di Bangka Belitung, hanya 4 tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyempurnaan berkas, yaitu HL, R, BG, dan AA,” ungkapnya.











