Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

KPK Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar Terkait Kasus DJKA, 3 Lokasi Jadi Sasaran Geledah.

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus DJKA, Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar.

CIPTAWARTA.COM – KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Jakarta. Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada tanggal 22 Juli hingga 2 Agustus 2024. Sejumlah aset milik rekanan dan para tersangka berhasil disita oleh tim penyidik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Sejumlah aset seperti sembilan unit rumah dan tanah senilai minimal Rp8.685.000.000 (Rp8,6 miliar) telah disita,” ujar Tessa dalam keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).

Selain itu, tim penyidik juga berhasil menyita enam deposito senilai total Rp10.268.065.497 (Rp10,2 miliar) yang berada di dua bank, serta empat obligasi senilai masing-masing Rp4 miliar dan Rp2,28 miliar dengan bunga yang cukup besar.

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp1.380.000.000 (Rp1,3 miliar). Jumlah total aset yang berhasil disita mencapai Rp27.433.065.497 (Rp27,4 miliar).

KPK juga telah menahan satu tersangka baru terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Tersangka tersebut adalah Yofi Oktarisza (YO) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan kemudian menjadi BTP Semarang pada tahun 2017-2021.

“Dalam proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 13 Juni hingga 2 Juli 2024 di rutan cabang KPK,” ungkap Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *