ciptawarta.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang melibatkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Senin (12/8/2024).
Tessa mengatakan, “Benar,” saat dimintai konfirmasi mengenai terbitnya SP3 tersebut.
Dalam SP3 tersebut, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu telah menandatanganinya. Dalam surat tersebut tertulis alasan penghentian penyidikan karena tidak ada cukup bukti.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” tulis surat tersebut yang dilihat pada Senin (12/8/2024).
Tidak cukup bukti yang dimaksud adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KLIHP atau Pasal 56 KUHP terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.
Surya Darmadi, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, juga terlibat dalam kasus korupsi yang berbeda. KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014. KPK juga menetapkan Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group, dan PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diduga memberikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas melalui Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak termasuk dalam kawasan hutan. Pemberian uang sebesar Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura oleh Suheri Terta kepada Annas melalui Gulat terjadi setelah adanya perubahan peta.
Selain kasus yang ditangani oleh KPK, Surya Darmadi juga terlibat dalam kasus korupsi yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Kejagung juga telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam kasus ini, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp78 triliun.