ciptawarta.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman . RPH yang akan diadakan pada hari Rabu (14/8/2024) akan menentukan apakah MK akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Besok akan diadakan RPH terlebih dahulu,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi oleh redaksi ciptawarta.com, Selasa (13/8/2024).
“Ya,” jawab Fajar ketika ditanya tentang banding yang akan diajukan setelah RPH.
Fajar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan lengkap dari putusan PTUN. Ia baru saja membaca ringkasan putusan gugatan tersebut.
“Belum, baru membaca ringkasan putusan di situs elektronik Pengadilan tadi,” tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan ringkasan putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, gugatan Anwar Usman diterima sebagian oleh PTUN. Putusan tersebut menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pada periode 2023-2028 tidak sah dan dibatalkan.
“Menerima sebagian Gugatan Penggugat,” demikian bunyi ringkasan putusan tersebut.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut ringkasan putusan tersebut.












