Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Korupsi, Musuh Abadi yang Menghantui Negeri Indonesia

menjadi Berita

Korupsi, Ancaman Abadi yang Terus Mengintai Tanah Air Indonesia

Ciptawarta.com – Pengamat Hukum dan Politik Pieter C Zulkifli menyatakan, korupsi merupakan penyakit kronis yang terus menghantui Indonesia. Bahkan, praktik ini telah berubah menjadi ancaman serius bagi demokrasi di Tanah Air.

Pieter menilai bahwa akar masalah korupsi semakin dalam dan terus tertanam dalam hubungan antara elite politik dan kekuasaan. Keterlibatan para elite dalam praktik korupsi telah menyandera politik nasional, menghambat pembangunan, dan menjauhkan masyarakat dari cita-cita keadilan sosial.

Hubungan antara elite politik dan korupsi seringkali dianggap sebagai simbiosis mutualisme yang mematikan. Keduanya saling membutuhkan dan melindungi satu sama lain, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputuskan.

“Hukum tidak boleh tunduk dan patuh pada kekuasaan politik, sebaliknya kekuasaan politik harus tunduk dan patuh pada hukum. Hal ini merupakan sikap dasar yang benar dalam bernegara. Karena, kekuasaan cenderung untuk korup dan sewenang-wenang, tidak peduli siapa yang memimpinnya,” ujar Pieter dalam analisisnya yang berjudul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum dan Ekonomi yang Bermartabat, Sabtu (17/8/2024).

Belakangan ini, istilah ‘politik sandera’ semakin sering digunakan dalam percakapan politik di Tanah Air. Istilah ini merujuk pada penggunaan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan politik atau pihak yang berseberangan.

“Praktik ini bisa dilakukan secara terang-terangan atau melalui lobi-lobi di balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah merusak kinerja institusi penegak hukum,” jelasnya.

Pieter menambahkan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum dan menjadikannya hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk menegakkan keadilan dan kesetaraan.

Penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang kini berada pada angka 34, menempatkan Tanah Air di peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Hal ini menandakan adanya masalah serius dalam penegakan hukum dan penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Menurut Pieter, salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan ranking tersebut adalah fenomena politik sandera dalam penanganan kasus korupsi. Praktik ini dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite dan kelompoknya, bukan untuk menegakkan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *