Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

KPK Panggil 10 Camat Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang

"KPK Ajak 10 Camat Menuju Pusat Perhatian Terkait Skandal Uang Pemkot Semarang"

CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal untuk memeriksa 10 camat di Kota Semarang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya. Para camat yang dipanggil untuk diperiksa adalah Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; Camat Banyumanik, Maryono; Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; dan Camat Genuk, Suroto.

Pemeriksaan akan dilakukan di Polrestabes Semarang, namun belum ada penjelasan mengenai materi yang akan diselidiki oleh tim penyidik terhadap 10 camat tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada 11 Juli 2024. “Dugaannya adalah pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi di Kota Semarang serta dugaan gratifikasi,” ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa (30/7/2024).

Tessa juga menyatakan bahwa KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, namun belum memberikan informasi mengenai identitas mereka. Hanya disebutkan bahwa dua di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, termasuk pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024. Dengan adanya upaya pemeriksaan terhadap 10 camat ini, diharapkan KPK dapat mempercepat proses penanganan kasus tersebut untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *