Hukum  

KPU Berhak Ajukan Gugatan ke MK Jika DPR RI Sahkan Perubahan UU Pilkada

KPU Dapat Mengajukan Gugatan ke MK Jika DPR RI Menyetujui Perubahan UU Pilkada

CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dua opsi jika DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang harus mematuhi keputusan DPR meskipun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at, KPU akan menghadapi dilema jika DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meskipun rapat paripurna pada hari ini ditunda karena tidak memenuhi kuorum atau persyaratan kehadiran anggota DPR.

“Jika DPR mengesahkan RUU Pilkada sebagai undang-undang, maka KPU tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti itu. Namun, KPU dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji kembali UU Pilkada yang dibuat oleh DPR,” ujar Ali pada Kamis (22/8/2024).

Hal ini akan menjadi situasi yang sulit karena memakan waktu yang lama. Sementara itu, proses pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang diusung partai politik akan dilakukan pada 27 – 29 Agustus 2024.

“Ini tentu akan menjadi masalah karena KPU akan semakin sibuk. Jika pelaksanaan Pilkada dianggap inkonstitusional, maka prosesnya akan terhenti,” jelas Ali yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Brawijaya.

Untuk menghindari adanya pelaksanaan Pilkada yang dianggap inkonstitusional, Ali menyarankan agar KPU mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Pilkada yang ditetapkan oleh DPR setelah putusan MK dibatalkan. Namun sebelum itu, KPU harus tetap mengikuti keputusan DPR jika revisi UU Pilkada benar-benar disahkan.

“KPU dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji kembali UU Pilkada yang dibuat oleh DPR. Namun sebelum ada keputusan dari MK, KPU harus mengikuti perubahan Undang-undang Pilkada yang disahkan oleh DPR,” jelas Ali yang juga merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Namun, Ali tidak berharap hal tersebut terjadi. Ia mendorong agar partai politik tidak tinggal diam dan menggagalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, melihat kekuatan koalisi di legislatif, ia khawatir bahwa revisi UU Pilkada akan segera disahkan.

“Masyarakat akan merasa dibodohi dan dianggap tidak berdaya jika hal ini terjadi. Namun, masih ada upaya untuk menutupi keputusan MK,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *