Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Komnas HAM Desak Pembebasan 159 Demonstran yang Ditangkap Polisi

Komnas HAM Beri Tekanan untuk Bebaskan 159 Aktivis yang Ditangkap oleh Polisi

ciptawarta.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan bahwa sebanyak 159 demonstran ditangkap oleh polisi saat menyuarakan aspirasi mereka pada Kamis (22/8/2024). Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Uli menyatakan bahwa laporan yang diterima dari YLBHI menyebutkan bahwa 159 peserta aksi ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia juga menyesalkan tindakan penangkapan dan penahanan tersebut serta meminta agar para demonstran segera dibebaskan.

“Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum untuk segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan pada aksi hari ini,” ujar Uli.

Selain itu, Komnas HAM juga mengecam cara pembubaran aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan, dan keterlibatan TNI yang diduga menggunakan kekuatan berlebihan.

“Seharusnya pendekatan yang lebih humanis digunakan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *