ciptawarta.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan bahwa sebanyak 159 demonstran ditangkap oleh polisi saat menyuarakan aspirasi mereka pada Kamis (22/8/2024). Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya.
Uli menyatakan bahwa laporan yang diterima dari YLBHI menyebutkan bahwa 159 peserta aksi ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya. Ia juga menyesalkan tindakan penangkapan dan penahanan tersebut serta meminta agar para demonstran segera dibebaskan.
“Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum untuk segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan pada aksi hari ini,” ujar Uli.
Selain itu, Komnas HAM juga mengecam cara pembubaran aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan, dan keterlibatan TNI yang diduga menggunakan kekuatan berlebihan.
“Seharusnya pendekatan yang lebih humanis digunakan,” tambahnya.