Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Mardani Maming, Si Menteri PK yang Dicurigai, DPR Minta Penegakan Hukum Tak Terpengaruh Politik

"Mardani Maming, Menteri PK yang Dicurigai, Diminta DPR Untuk Menegakkan Hukum Tanpa Terpengaruh Politik"

CIPTAWARTA.COM – MA Tidak Boleh Terintervensi dalam PK Mardani H Maming

Redaksi ciptawarta.com – Mahkamah Agung (MA) harus menjalankan tugasnya secara independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal ini penting untuk menjaga penegakan hukum yang bebas dari pengaruh politik dan kekuasaan, termasuk dalam putusan PK Mardani H Maming.

Nama Mardani H Maming, mantan Bendahara Umum PBNU, kembali menjadi sorotan karena mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, menegaskan bahwa hakim MA harus bersikap independen dan mengikuti UU serta sumpah jabatan yang mereka lakukan. Hal ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Daniel Johan juga menekankan bahwa keadilan dan hukum di Indonesia dapat terancam jika hakim tidak independen dan dapat diintervensi dalam proses PK seperti yang diajukan oleh Mardani H Maming.

Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Andri Rahmat Isnaini, seorang akademisi bidang hukum dari Universitas Esa Unggul. Ia mengingatkan Majelis Hakim MA untuk tetap berpegang pada keadilan dan tidak terpengaruh oleh politik dan intervensi kekuasaan dalam memutuskan PK Mardani H Maming.

Menurut Andri, hakim seharusnya menjadi corong penegakan hukum yang bebas dari segala pengaruh, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman.

“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” imbuh Andri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *