Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

MA Tegaskan, PK Mardani Maming Tak Berdaya Lawan Hukum Korupsi

"PK Tegaskan, Mardani Maming Tak Berdaya Melawan Hukum Korupsi"

ciptawarta.com – JAKARTA – Aksi unjuk rasa digelar oleh Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (5/9/2024). Dalam aksinya, kedua organisasi tersebut meminta MA untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) Mardani H Maming dan tetap konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Koordinator Keras Sulaiman menekankan pentingnya MA untuk segera menolak permohonan PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan oleh Mardani H Maming. “Mahkamah Agung harus segera menolak permohonan PK Mardani H Maming,” tegasnya.

Sulaiman juga meminta agar Majelis Hakim MA tetap konsisten pada putusan hukum yang telah diterima oleh Mardani H Maming. “Kami berharap MA tetap konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” ujarnya.

Menurut Sulaiman, penolakan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya di Indonesia. Ia juga optimis bahwa hal ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“Kami yakin bahwa dengan menolak PK Mardani H Maming, MA akan menunjukkan komitmen yang nyata dalam memberantas korupsi. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata dari independensi MA,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Gerap Amri Loklomin berharap agar Ketua Majelis Hakim MA, Sunarto, tidak terpengaruh oleh tekanan untuk menerima putusan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.

“Kami berharap Ketua Majelis Hakim Sunarto tidak terpengaruh oleh tekanan untuk menerima PK dari koruptor Mardani H Maming,” ucapnya.

Gerap juga mendukung langkah MA untuk menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh Mardani H Maming. Mereka juga meminta agar MA menjaga independensinya dari intervensi oleh koruptor seperti Mardani H Maming.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *