CIPTAWARTA.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung sepenuhnya pada itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tidak dapat memaksa KPK untuk memanggil Kaesang. Semuanya tergantung pada itikad KPK,” kata Mahfud MD melalui akun Instagramnya, @mohmahfudmd seperti yang terlihat pada Sabtu (7/9/2024).
Jika KPK tidak memanggil Kaesang Pangarep dengan alasan bahwa dia bukan pejabat negara, Mahfud MD menganggap bahwa hal tersebut perlu dikoreksi.
“Pertama, itu tidak sesuai sejarah. Banyak koruptor yang terungkap karena anak atau istri mereka yang bukan pejabat diperiksa,” katanya.
Mahfud MD memberikan contoh, RA alias Rafael Alun yang merupakan seorang pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang berada di balik jeruji. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah anaknya, Mario Dandy yang gemar hidup mewah dan pamer kemewahan ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap seseorang.
“KPK menelusuri keterkaitan antara harta dan jabatan ayah dari anak tersebut: ternyata hasil dari korupsi. KPK mengambil tindakan, dan akhirnya RA dipenjara,” katanya.
Mahfud menambahkan, jika alasan tidak memanggil Kaesang karena dia bukan pejabat, maka ke depannya setiap pejabat yang menerima gratifikasi dapat melalui anak atau anggota keluarganya.
“Kedua, jika alasan hanya karena dia bukan pejabat (padahal patut diduga) dan dianggap tidak dapat ditindak, maka nantinya setiap pejabat dapat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkannya kepada anak atau anggota keluarganya. Hal ini telah disampaikan oleh pimpinan KPK, Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.