Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Sorotan Dewas KPK terhadap Soal Nurul Ghufron dan PK Mardani Maming

"KPK Soroti Pertanyaan untuk Nurul Ghufron dan PK Mardani Maming, Ini Tanggapan Mereka"

ciptawarta.com – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. Hal ini terungkap ketika Ghufron membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang dengan menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo. Selain itu, nama Ghufron juga dikaitkan dengan urusan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengaku baru mendengar kabar miring tersebut. Haris menyatakan bahwa Dewas KPK akan menelusuri dugaan pelanggaran etik tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Saya belum mendapat laporan dari Dewas,” ujar Haris saat dikonfirmasi pada hari Minggu (8/9/2024).

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Nurul Ghufron diduga membantu Mardani H Maming dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke MA pada tanggal 6 Juni 2024.

Beredar kabar bahwa Ghufron merupakan aktivis NU non struktural, sementara Mardani H Maming pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU sebelum akhirnya diberhentikan karena terlibat kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hingga saat ini, Nurul Ghufron belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut. Saat wartawan mencoba menghubungi untuk mengkonfirmasi kabar tersebut, belum ada jawaban dari Nurul Ghufron.

Dalam hal pelanggaran etik, Ketua Majelis Etik Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean, telah mengumumkan bahwa pihaknya memberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 6 September 2024.

Tumpak juga menyatakan bahwa Majelis Etik memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga KPK tersebut.

“Agar Terperiksa (Ghufron) tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *