CIPTAWARTA.COM – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang tidak membayar iuran bulanan dianggap tidak manusiawi. Tahanan tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti beribadah di masjid.
Hal ini diungkapkan oleh Kiagus Emil Fahmy, seorang mantan tahanan KPK yang menjadi saksi dalam perkara pungli di Rutan KPK , pada sidang di ruang Tipikor Jakarta pada Senin (9/9/2024). Terdapat 15 terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut yang terkait dengan dugaan pungli di Rutan KPK.
Pada awalnya, Jaksa menanyakan kepada Kiagus apakah ia membayar iuran bulanan di Rutan KPK atau tidak. Kiagus mengakui bahwa ia membayar karena merasa ada perlakuan yang tidak menyenangkan jika tidak membayar.
“Apakah saudara membayar iuran bulanan?” tanya Jaksa pada sidang tersebut.
“Sebenarnya saya tidak ingin membayar, namun saat saya menanyakan apa sanksinya jika tidak membayar, Juli Amar menjelaskan bahwa saya akan diisolasi dan dikunci di selot,” jawab Kiagus.
Bukan hanya itu, Kiagus juga menyebutkan bahwa tahanan yang tidak membayar iuran bulanan juga tidak diperbolehkan untuk berolahraga dan beribadah di masjid. Selain itu, mereka juga sering terlambat mendapatkan makanan dan tidak mendapatkan perhatian yang layak.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang mencatat bahwa ia tidak diperbolehkan untuk beribadah di masjid. Hal ini menunjukkan bahwa sikap petugas di Rutan KPK terhadap tahanan yang tidak membayar iuran bulanan sangat tidak manusiawi.











