ciptawarta.com – Nama Presiden RI terlibat dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saat berkunjung ke Bangka Belitung, Presiden RI meminta PT Timah Tbk untuk menampung penambang ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Ali Samsuri, mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, saat menjadi saksi di ruang sidang dengan terdakwa Helena Lim dkk. Ali ditanya oleh Jaksa tentang pengetahuannya mengenai pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saya tidak mendapat kabar tentang pemilik IUJP yang bertindak sebagai pengepul penambang ilegal, tetapi seperti yang saya sampaikan sebelumnya, di sekitar tambang, ada masyarakat yang bermitra secara resmi, dan ada juga penambang masyarakat yang tidak memiliki izin. Kami meminta agar mereka dibina, misalnya dengan menjadi mitra dalam IUP,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa menanyakan apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk menjual biji timah ke PT Timah Tbk. Ali menjawab bahwa ada arahan dari Presiden Jokowi mengenai nasib penambang ilegal.
“Jadi, penambang ilegal menggunakan IUJP dari perusahaan ketika menjual biji timah ke PT Timah. Apakah perusahaan memperlakukan mereka sebagai mitra?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, karena saat itu kami mendapat perintah dari Presiden RI saat kunjungan beliau ke Bangka Belitung. Banyak yang mengeluhkan masalah penambang ilegal, dan beliau mengatakan bahwa mereka adalah masyarakatnya. Beliau meminta bantuan untuk membuat penambang ilegal menjadi legal,” jawab Ali.
“Jadi, masyarakat yang berada di sekitar tambang yang memiliki IUP SPK dibina agar tidak dikejar oleh aparat?” tanya Jaksa.
“Masyarakat tersebut memiliki dasar sebagai penambang juga, apakah saudara mengetahuinya?” tanya Jaksa.
“Mereka adalah masyarakat nomaden, umumnya menggunakan mesin kecil untuk menambang,” jawab Ali.












