ciptawarta.com – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam merasa prihatin dengan berita tentang Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut merupakan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dia menambahkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Junaidi juga menyoroti adanya dugaan bahwa Sahbirin hanya menjadi korban pencatutan nama oleh anak buahnya. Selain itu, Sahbirin juga tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Junaidi menilai bahwa belum ada bukti yang dapat mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
“Kami prihatin dengan kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun kami tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan atau kepentingan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Selain itu, proses hukum masih berjalan dan belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Sahbirin. Mari kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Junaidi juga menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki oleh Haji Isam. Junaidi meminta agar tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam atau unit-unit bisnis miliknya.
“Tidak ada hubungan hukum antara kasus ini dengan klien kami,” tegasnya.
Junaidi juga menyatakan bahwa Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. Dia percaya bahwa KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada.
“Kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur,” imbuhnya.
Junaidi menegaskan kembali bahwa kasus ini tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. Dia menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin. Haji Isam tidak memiliki kepentingan atau hubungan hukum dengan kasus ini.