CIPTAWARTA.COM – Tuntutan para hakim agar tunjangannya naik 142 persen bukan hanya untuk kepentingan pribadi. Peningkatan kesejahteraan hakim sangat penting untuk menjaga independensi mereka, terutama saat menghadapi pihak yang bermodal besar dalam perkara.
Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengungkapkan, pihak yang terlibat dalam perkara dengan kekuatan modal besar dapat menggunakan berbagai cara untuk mempengaruhi hakim di pengadilan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
“Apalagi jika yang disidangkan adalah sengketa antara pemodal besar dan rakyat. Dengan kesejahteraan yang baik, independensi hakim akan semakin kuat, dan putusannya akan benar-benar adil. Hal ini juga akan menjaga kepentingan masyarakat luas,” ujar Djuyamto pada Jumat (11/10/2024) di Jakarta.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasyid menegaskan bahwa aksi 148 hakim dari berbagai daerah yang melakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder selama seminggu ini adalah upaya untuk memastikan bahwa mereka hanya menerima rezeki yang halal.
“Kami secara legal memperjuangkan kesejahteraan kami agar tidak ada yang dapat mengganggu independensi hakim. Kami berjuang untuk mendapatkan rezeki yang halal. Sudah 12 tahun sejak kami mendapat kenaikan gaji terakhir,” ungkap Fauzan.
Menurut Fauzan, jumlah hakim di Indonesia tidak lebih dari 7.000 orang. Dengan penambahan anggaran sekitar Rp3 triliun, tuntutan mereka dapat terpenuhi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menambahkan bahwa hakim layak mendapatkan perlakuan yang sama dengan pejabat negara, meskipun mereka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Profesi ini sangat mulia. Sudah saatnya gaji dan tunjangan hakim setara dengan wakil rakyat,” ucapnya.











