Hukum  

MV Lakas Berlayar Kembali Setelah Bakamla Menyetujui Kelengkapan Dokumen

MV Lakas Kembali Berlayar Berkat Persetujuan Bakamla atas Dokumen yang Lengkap

CIPTAWARTA.COM Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) telah memastikan bahwa Kapal MV Lakas yang mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah memenuhi semua persyaratan dengan memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal tersebut diperbolehkan melanjutkan pelayarannya setelah dokumen persyaratan lengkap dinyatakan lengkap oleh pihak berwenang.

Menurut Letkol Bakamla Muhamad Azhari, seorang Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, SPB merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan menjadi syarat mutlak bagi setiap kapal yang berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. “SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin dari Bea Cukai serta Imigrasi, sudah terpenuhi,” ujar Muhammad Azhari pada Minggu (13/10/2024) seperti dilansir oleh redaksi ciptawarta.com.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Agustus 2024, Kapal MV Lakas ditahan oleh Bakamla karena kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang selaku Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa di atas kapal karena sudah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, dan Imigrasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada tanggal 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada tanggal 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan bahwa perusahaan dengan investasi besar seperti BJA tidak akan bermain-main dengan legalitas.

Sementara itu, Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang telah meninjau operasional BJA, menyatakan bahwa kegiatan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim investasi di Gorontalo. “Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, terutama bagi perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional,” ujarnya.

Dengan konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang. Hal ini menunjukkan bahwa PT BJA telah memenuhi semua persyaratan dan beroperasi secara legal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *