Informasi Terpercaya dan Terkini
Hukum  

Kejagung Kumpulkan 405 Kasus Korupsi, Rugi Negara Capai Rp39 Triliun

Kasus Korupsi Melonjak, Negara Rugi Rp39 Triliun: Kejagung Kumpulkan 405 Laporan

CIPTAWARTA.COM – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir terus meningkat. Kejagung telah melakukan banyak perbaikan dan pembenahan, terutama dalam menangani perkara. Hal ini disampaikan oleh Akademisi dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi pada Senin (14/10/2024).

Menurut laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung telah menangani 405 kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah ini jauh lebih tinggi dari KPK yang hanya menangani 36 kasus dan kepolisian dengan 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga berhasil menyita aset berupa uang tunai, properti di luar negeri, dan kendaraan mewah. Jika dihitung, total aset yang disita mencapai Rp21.141.185.272.031,90, termasuk uang sebesar US$11.400.813,57 dan SG$646,04, serta properti di Singapura, Australia, dan berbagai tempat lainnya.

Dengan pencapaian tersebut, Kejagung telah menjadi lembaga aparat penegak hukum yang mendapat tingkat kepuasan publik tertinggi, bahkan lebih tinggi dari KPK dan kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh pria yang juga Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Selain itu, Kejagung juga tidak segan untuk memberhentikan jaksa yang terbukti bersalah. Contohnya adalah pemecatan yang dilakukan oleh Kejari Bojonegoro terhadap salah satu anggotanya yang diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Jika ada yang merasa dizalimi oleh jaksa, mereka dapat melapor dan memastikan apakah jaksa tersebut telah melakukan kesalahan di mata hukum.

Tidak hanya itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas dalam beberapa kasus. Seperti dalam kasus I Nyoman Sukena yang memelihara 4 Landak Jawa, yang merupakan satwa yang dilindungi. Meskipun demikian, pihak jaksa menuntut bebas karena tidak ada unsur yang terbukti dalam amar tuntutan. Hal ini menunjukkan bahwa jaksa hanya akan menuntut bebas jika kasus tersebut memang tidak layak untuk diproses.

Fachrizal menambahkan bahwa meskipun kinerja Kejagung telah meningkat, mereka tidak boleh berpuas diri. Masih ada banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *