ciptawarta.com – Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di Polri. Perpres Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Menurut Pasal 20A yang terdapat dalam peraturan tersebut, pembentukan Kortastipidkor bertujuan untuk membantu Kapolri dalam upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b, yang setara dengan Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.
Berikut adalah isi lengkap Pasal 20A yang mengatur tentang Kortastipidkor:
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) merupakan bagian dari tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor bertugas untuk membantu Kapolri dalam upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Kortastipidkor juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor (Wakakortastipidkor).
(5) Kortastipidkor terdiri dari maksimal 3 (tiga) direktorat.
Selain itu, Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa Kortastipidkor akan berperan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah video yang dapat dijadikan sebagai referensi: