CIPTAWARTA.COM – Tim akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung secara tegas mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi keadilan. Sebelumnya, sejumlah guru besar dan pakar hukum dari berbagai kota telah menyatakan sikap mereka terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.
Anotasi Fakultas Hukum Unpad menyampaikan hasil kajian mereka mengenai kasus Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, pada Jumat (18/10/2024). Tim akademisi yang terlibat dalam presentasi tersebut adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.
Somawijaya, seorang akademisi Hukum Unpad, menyatakan bahwa penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap Mardani H. Maming dalam pembuatan dan penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara adalah tindakan yang tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.
“Selain itu, perbuatan terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK, yang mensyaratkan minimal 2 alat bukti yang sah di persidangan,” ujarnya.
Para akademisi Hukum Unpad juga menilai bahwa perbuatan Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah berwenang untuk memberikan IUP dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,” jelasnya.
Selain itu, para akademisi juga menyoroti perbuatan Mardani H. Maming yang didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang, yang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah di persidangan.
“Dalam fakta di persidangan, tidak ada hubungan kausal antara perbuatan ‘menerima hadiah’ dengan perbuatan ‘membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011’,” tegasnya.
Elis Rusmiati, anggota tim anotasi Fakultas Hukum Unpad, juga membahas tentang penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yang seharusnya hanya sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.
“Kami dari tim anotasi ini menganggap bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti tersebut tidak tepat, karena pada faktanya uang sebesar Rp110 miliar bukan merupakan uang kerugian negara. Semuanya merupakan deviden yang diperoleh,” jelasnya.
Berdasarkan poin-poin tersebut, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan di Indonesia, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan semua tuntutan terhadapnya dicabut serta nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan,” tegas Somawijaya.











