CIPTAWARTA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2024 yang mengatur pembentukan Kortastipidkor. Aturan ini merupakan perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Penandatanganan Perpres tersebut dilakukan oleh Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024.
Kortastipidkor dibentuk dengan tujuan untuk membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Kelompok tugas ini dipimpin oleh pejabat Eselon 1B yang setara dengan jenderal polisi bintang 2.
Kortastipidkor merupakan inisiatif yang diambil oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal ini terjadi setelah pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO). Sebelumnya, unsur ini berada di bawah Bareskrim Polri dengan nama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang dipimpin oleh Brigjen Pol.
Dengan naiknya status dari Dittipikor menjadi Kortastipidkor, unsur tersebut kini dipimpin oleh Irjen Pol yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Hal ini merupakan langkah cerdas yang diambil oleh Kapolri dan Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi.
R Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Kapolri dan Presiden Jokowi. Menurutnya, pembentukan Kortastipidkor menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas korupsi. Ide ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2013 saat Kapolri Jenderal Sutarman menjabat dan sempat dibahas kembali pada tahun 2017 saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjabat. Namun, karena beberapa pertimbangan, rencana tersebut dibatalkan.
Barulah di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, rencana tersebut akhirnya dieksekusi dengan benar. Pembentukan Kortastipidkor merupakan bukti nyata dari komitmen Polri dalam memberantas korupsi.