CIPTAWARTA.COM – Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mas Lestari Perkasa (MLP), perusahaan pemasok minyak goreng atau CPO, terhadap PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 15 Oktober lalu. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa AAL dan dua anak perusahaannya harus membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar kepada MLP.
Keputusan ini didasarkan pada salinan dokumen putusan PN Jakarta Timur No. 190/PDTG/2024/PNJKT.TIM yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, AAL dan dua perusahaan afiliasinya terbukti melakukan tindakan wanprestasi.
MLP menyambut baik keputusan ini dan berharap AAL serta kedua perusahaan afiliasinya akan mematuhi putusan pengadilan tersebut. “Kami berharap kerugian yang telah ditetapkan oleh majelis hakim segera diselesaikan. Kami juga mengundang para supplier dan pemain sawit untuk memahami dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Jangan sampai kesepakatan tersebut direvisi atau dibatalkan, hal ini tidaklah baik,” ujar Anthon Djono, Kuasa Hukum MLP.
Menurut Anthony, MLP telah menjalin kerja sama dengan AAL dan dua anak perusahaannya sejak tahun 2019. Namun pada pertengahan 2021, AAL membatalkan kontrak pembelian 11.000 Ton CPO secara sepihak karena harga CPO mengalami penurunan yang signifikan. Akibatnya, AAL juga menghentikan pembayaran uang muka (DP).
MLP telah berusaha secara persuasif untuk menyelesaikan masalah ini dengan AAL, namun tidak mendapatkan respons. Direktur MLP, Sunarto, menyatakan bahwa mereka telah menjadi pemasok dan supplier yang baik bagi Astra sejak tahun 2019.
“Kami telah bekerja sama dengan baik hingga pertengahan 2021, namun kami merasa Astra tidak menjalankan kontrak dengan baik. Kami telah mengirimkan minyak sesuai dengan kesepakatan, namun di pertengahan 2021, banyak kontrak yang tidak diakui,” tutur Sunarto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara persuasif, namun tidak berhasil. MLP juga telah mengirimkan somasi kepada AAL melalui kuasa hukumnya, namun tidak mendapatkan respons. Akhirnya, MLP memutuskan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Kami mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur dan akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa AAL dan dua anak perusahaannya harus membayar kerugian sebesar Rp56.260.005.000 kepada klien kami,” kata Anthony.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa AAL tidak mengakui adanya kontrak pembelian 11.000 ton CPO dengan MLP karena belum ada kontrak resmi, namun hanya kesepakatan melalui aplikasi WhatsApp antara MLP dan karyawan AAL. AAL juga menolak gugatan tersebut dan mengirimkan permintaan repricing kepada MLP melalui dua perusahaan afiliasinya. Namun, AAL sendiri tidak mengirimkan permintaan tersebut. Setelah melalui beberapa persidangan dengan menghadirkan para pihak dan saksi terkait, akhirnya pada persidangan pada tanggal 15 Oktober 2024, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memenangkan gugatan MLP.











